Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat merasa bersorak gembira, karena kabar baik datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, hari ini Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023. Rencana pengumuman ini terjadi dalam konteks agenda penyampaian pengantar dan keterangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023, beserta nota keuangannya, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perubahan yang Dinantikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, “Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang tengah kami perhitungkan secara serius dan rinci adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.” Pernyataan ini diberikan oleh Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 30 Mei yang lalu.
Jejak Kenaikan Gaji PNS
Sebelum pengumuman yang sangat dinantikan mengenai kenaikan gaji PNS pada hari ini, tepatnya Rabu (16/8/2023), gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, yang merupakan perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Riwayat Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji PNS bukanlah hal baru. Sejak tahun 1997, gaji PNS sudah mengalami kenaikan sebanyak 19 kali. Setiap kenaikan ini tentunya memberikan harapan bagi para PNS untuk memperbaiki kualitas hidup mereka.
Daftar Gaji PNS Golongan Menurut Tahun
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dalam rentang tahun 2019 hingga 2023:
Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Perlunya Kenaikan Gaji
Dengan inflasi yang terjadi setiap tahun, kenaikan gaji pokok PNS menjadi sangat penting. Keputusan kenaikan gaji PNS tahun 2023 yang akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam RUU APBN 2024 merupakan kelanjutan dari perubahan yang telah dimulai sejak tahun 2019. Perlu diingat, daftar gaji yang disebutkan di atas hanya mencakup gaji pokok PNS, belum termasuk tunjangan-tunjangan yang mungkin ada. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para PNS yang telah lama memberikan kontribusi untuk negara.