Cuti Bersama Idul Adha 2023/1444 H: Informasi Penting yang Perlu Diketahui
Cuti bersama Idul Adha 2023/1444 H merupakan informasi penting yang perlu diketahui. Ternyata, terdapat perbedaan penting antara cuti bersama Idul Adha bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta.
Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha untuk PNS dan Pegawai Swasta
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama Idul Adha. Sedangkan libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 mendatang.
Bagi Pekerja Swasta
Dalam hal cuti bersama Idul Adha 2023, pekerja swasta memiliki beberapa perbedaan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta termasuk dalam cuti tahunan mereka. Selain itu, cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 mendatang bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan, “Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.” Hal ini disampaikan saat konferensi pers mengenai cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, sebagaimana dikutip dari Antara melalui Liputan6.com.
Cuti Bersama Idul Adha untuk PNS
Sementara itu, bagi PNS, cuti bersama Idul Adha tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka jika cuti tersebut jatuh pada hari libur cuti bersama. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (KEPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama PNS tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Selain itu, jika seorang ASN tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, maka jatah cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Alasan Perpanjangan Libur Idul Adha Menjadi 3 Hari
Pemerintah memutuskan untuk menambah libur cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi 3 hari, yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023.
Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Anas mengatakan bahwa setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, terutama di daerah-daerah kecil.
“Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga, sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah. Kebijakan cuti bersama ini juga akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian di berbagai daerah, serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” jelas Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK pada Kamis (22/6) yang lalu.
Anas berharap bahwa libur Idul Adha yang bersamaan dengan libur sekolah dapat meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia dengan memberikan waktu berkualitas atau quality time bagi seluruh anggota keluarga.
Penetapan Hari Libur
Penetapan hari libur cuti bersama Idul Adha ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 merupakan dasar hukum penetapan hari libur cuti bersama Idul Adha tahun 2023.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian isi Surat Keputusan Bersama tersebut.