Bupati Kepulauan Meranti Meminta Maaf Usai Kena OTT

Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil mohon maaf ke masyarakatnya karena tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pembasmian Korupsi (KPK). Adil tertangkap OTT pada Kamis (6/4/2023).

Ia tertangkap bersama 27 orang yang lain dalam usaha paksakan itu. Ia diperhitungkan lakukan tiga tindak pidana korupsi, dimulai dari terima suap, menggunting bujet, sampai menyogok. “Saya ucapkan minta maaf ke semua masyarakat Kepulauan Meranti atas kekeliruan saya,” kata Adil saat dijumpai mass media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) pagi hari.

Pengamatan Kompas.com, selesai didatangkan ke ruangan pertemuan jurnalis, Adil dibawa lagi oleh petugas ke arah lantai dua gedung Merah Putih untuk jalani pemeriksaan.

Dia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih sekitaran jam 03.08 WIB. Selesai sampaikan keinginan maaf, Adil malas berbicara selanjutnya. Dia malas sampaikan keinginan maaf ke keluarganya.

Disamping itu, ia malas menentang dugaan dari PK jika dianya lakukan tiga sangkaan tindak pidana korupsi. Saat diminta respon jika dianya akan rayakan Hari Raya Idul Fitri di tahanan, dia pilih bungkam.

Adil cuma terlihat mengacung jempolnya menyikapi pertanyaan reporter. Adapun KPK memutuskan Adil dan 2 orang yang lain jadi terdakwa korupsi.

2 orang yang lain itu ialah Kepala Tubuh Pengendalian Keuangan dan Asset Wilayah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Team Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi. Wakil Ketua Alexander Marwata menjelaskan, Adil terturut dalam tiga cluster kasus korupsi. Pertama, akseptasi fee dari agen travel umrah sejumlah Rp 1,4 miliar.

Uang itu diterima lewat Fitria yang memegang sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak dalam agen travel umrah. Selanjutnya, Adil diperhitungkan mengambil setoran uang dari Kepala Unit Kerja Piranti Wilayah (SKPD). Setoran itu mengambil sumber dari pemangkasan uang stok (UP) dan mengganti uang stok (GUP) masing-masing SKPD.

“Besaran pemangkasan UP dan GU ditetapkan Adil dengan range 5 % s/d 10 % untuk tiap SKPD,” tutur Alex.

Seterusnya, dia diperhitungkan menyogok Fahmi sejumlah Rp 1,1 miliar berkaitan pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti. Adapun kin KPK meredam Adil dan Fitria di dalam rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

Dan, Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. “Terhitung mulai dari 7 April 2023 s/d 26 April 2023,” kata Alex.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *