Taman Wisata Alam ( TWA) Gunung Papandayan kembali dibuka setelah ditutup kurang lebih 3 bulan karena pandemi virus Corona (Covid-19). Banyak wisatawan yang mulai berdatangan setiap harinya, kurang lebih puluhan hingga ratusan wisatwan yang datang setelah beroprasi.
Wisata Alam Gunung Papandayan dibuka pada hari Senin (8/6) lalu. Petugas Gunung Papandayan mencatat, kurang lebih seratus pengunjung datang ke sana setiap harinya.
Kegiatan Hiking menjadi primadona wisatawan ke Gunung Papandayan, Namun, terdapat juga pengunjung yang datang hanya sekedar bermain-main dikawasan TWA. Bahkan beberapa dari mereka ingin merasakan sensasi udara dingin gunung papandayan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan tentang standart protokol kesehatan penanganan Covid-19 untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan yang kuat guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Dengan dibukanya Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Para petugas tetap menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wisatawan Wajib menggunakan Masker.
- Wisatawan wajib melakukan pengecekan suhu tubuh diarea pintu masuk TWA Gunung Papandayan.
- Tetap melakukan jaga jarak (Social Distancing) atau Physical Distancing. Jumlah personil maksimum untuk 1 Grup adalah 10 orang.
- Wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang sudah disediakan pengelola TWA
- Untuk pengunjung yang kurang sehat dan mengalami gejala-gejala mendadak seperti batuk, demam, akan segera ditangani oleh Tim Satgas Penangan Covid-19 untuk segera dibawa ke rumah sakit.
- Pengunjung caming dan tamu cottage diwajibkan membawa Surat Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter, Puskesmas atau Rumah Sakit dan wajib membawa perlengkapan untuk cuaca dingin
- Pengunjung wajib menjaga kesehatan dan kebersihan agar stamina dan imunya terjaga.
- Setiap Cottage yang kami sediakan sebelum dan sesudah digunakan pengunjung selalu disemprotkan disinfectant, untuk pengunjung.
- Setiap kendaraan yang memasuki kawasa TWA Papandayan wajib disemprotkan disinfectant atau sejenisnya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan wisatawan.
- Para Pedagang diwajibkan menyedikan tempat untuk mencuci tangan, serta membuat sekat-sekat dengan jarak 1 meter.
- Para Pedagang makanan dan minuman supaya benar-benar menjaga kebersihan makanan yang dijual.